Pihaknya menilai batalnya kegiatan itu sebagai bentuk keadaan kahar atau force majeure. "Jujur saya sebagai pengusaha, segala macam resiko dan lain-lain, apalagi dengan adanya force majeure seperti begini, saya tidak ada masalah. Karena posisinya tidak bisa, di sini kita tidak bisa karena output-nya enggak ada, walaupun sudah siap. Daripada ini jadi masalah di kemudian hari, jadi tidak masalah ketika biaya tidak dibayarkan," kata Kaka saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jumat (22/6) kemarin.
Menurut Kaka, terkait gagalnya acara pihaknya bersikukuh sudah berkoordinasi terkait venue atau lokasi acara dengan semua pihak berikut administrasi yang sudah ditempuh.
"Mungkin kalau kata kasarnya sudah diamankan di situ, sudahlah jangan terlalu repot acara dan tempat sudah bisa dilaksanakan. Sampai ada tim penjinak bom datang untuk sterilisasi ruang acara. Saya saat itu belum tahu apa-apa, sampai tiba-tiba ketua KPU datang dan menjelaskan acara batal digelar. Saya baru tahu kalau ternyata tidak ada persetujuan (penggunaan gedung) dari pusatnya," tuturnya.
Meski begitu, PT CKMN mengaku dibayar untuk pelaksanaan debat pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu di Gedung Juang 45. "Untuk yang pertama kami menerima (pembayaran)," ucap Kaka.
Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah menjelaskan biaya debat dilelang melalui LPSE dengan nilai pagu Rp 252 juta.
"PT CKMN keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran 193 juta rupiah. Teknis pembayaran sendiri ketika acara telah dilaksanakan kami bayar. Tapi karena memang acara debat kedua atau terakhir kemarin batal. hanya setengah yang sudah kita keluarkan dari nilai anggaran," jelasnya. (sya/bbn)











































