"Motifnya syahwat, bila korban cantik akan jadi korban pelecehan seksual selain itu ada juga motif ekonomi karena si pelaku ini hanya mengandalkan istrinya yang bekerja sebagai buruh garmen," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Mapolsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Dukun cabul tersebut bukan hanya mencabuli korban. Dia memberlakukan tarif kepada korban usai menggelar ritual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik perdukunan dilakoni Arifin pada tengah malam atau sekitar pukul 24.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Perbuatan asusila kepada wanita dewasa itu berlangsung di indekos sekaligus tempat ritual Arifin.
Setiap menjalankan ritual bernuansa gaib, hanya Arifin dan 'pasiennya' berada di dalam ruangan. Sementara YT, istri Arifin, selalu menunggu di luar.
Sebagai syarat ritual, sang dukun melucuti pakaian korban hingga telanjang. Sejurus kemudian, Arifin komat-kamit membaca mantra.
"Pengakuan dia (tersangka) tidak sampai berhubungan intim. Hanya dipegang-pegang saja, mungkin sambil berkhayal. Tapi ini kita selidiki, apa benar begitu atau sampai ada persetubuhan," ujar Nasriadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, selain pakaian pelaku dan korban polisi juga menjadikan celana dalam pelaku dan korban sebagai barang bukti. "Pelaku kita jerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara," kata Nasriadi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini