Dalam melakoni ulah cabul, Arifin menelanjangi korban saat praktik perdukunan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kemungkinan korban kejahatan seksual sang dukun.
Pria berusia 43 tahun itu sudah ditahan di Mapolsek Cibadak. Pada Senin (23/4/2018) pagi, detikcom mendapatkan foto saat tersangka Arifin ditangkap dan berada di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arifin berdomisili di Ciaul, RT 02 RW 08, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Namun dia melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Cibadak. Polisi sendiri menelusuri keterlibatan YT istri Arifin.
Rudi Mulyadi, Ketua RW 22 di Kampung Kebon Randu, menjelaskan Arifin nyaris diamuk massa saat proses penyergapan oleh sejumlah anggota ormas. Arifin berdomisili di Ciaul, RT 02 RW 08, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, itu sempat diinterogasi di rumah Budi. Menghindari amarah massa, Budi memboyong si dukun tersebut ke Polsek Cibadak.
Selain Arifin, ormas itu turut membawa seorang wanita dewasa yang diduga korban pencabulan ke Mapolsek Cibadak. "Korban itu mengaku ada sekitar 20 wanita lainnya menjadi korban," ujar Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini