David 'Cincin Horor' Minta Damai, Begini Respons Polisi

David 'Cincin Horor' Minta Damai, Begini Respons Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 12:20 WIB
David Timotius Tantosa (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Upaya damai diajukan keluarga David Timotius Tantosa (25), tersangka pemasang 'cincin horor' kepada sejumlah wanita. Bagaimana respons polisi?

Kasus tersebut ditangani Polrestabes Bandung. Polisi menyebut belum ada permintaan damai antara keluarga David dengan keluarga korban, Ratu Shelma (21).

"Belum ada (permintaan) sampai sekarang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan demikian, menurut Yoris, proses hukum terhadap David masih berlanjut. Saat ini polisi masih melengkapi berkas untuk diajukan ke kejaksaan.

"Masih terus (lanjut proses hukum)," kata Yoris.

Sebelumnya, David melalui kuasa hukumnya mengupayakan kasus pemasangan cincin paksa tidak berlanjut ke pengadilan. Pihaknya ingin menyelesaikan kasus pemaksaan pemasangan cincin ini dengan cara kekeluargaan.

"Kami mengutamakan perdamaian dalam kasus David ini," kata kuasa hukum David, I Made Agus Rediyudana kepada wartawan di kawasan Talaga Bodas, Kota Bandung, Sabtu (24/3/2018).


Ia menuturkan akan mengumpulkan bukti-bukti terkait kondisi David yang berkebutuhan khusus. Hal ini diharapkan agar keluarga korban mau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan.

"Langkah-langkah hukum saat ini kami hormati, tapi dari sisi kami akan mengumpulkan bukti-bukti terkait kondisi David," ucap Agus.

David dilaporkan Shelma, salah satu mahasiswi di Bandung karena dipaksa menggunakan cincin sehingga tak bisa dilepas. Shelma harus mendatangi tiga rumah sakit untuk melepaskan cincin di jari manisnya.

Dua rumah sakit swasta di Kota Bandung yang didatanginya angkat tangan dan malah menyarankan amputasi jari. Akhirnya Shelma mendatangi RSHS Bandung. Di rumah sakit pemerintah itu, cincin tersebut bisa lepas. (bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads