"Penyebar kunci jawaban USBN bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana via pesan singkat, Senin (2/4/2018).
Dalam proses penyebarannya itu, soal dan kunci jawaban disebar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Penyebar membuat grup yang didalamnya disebarkan soal dan kunci jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Yoris, perbuatan tersebut juga melanggar dokumentasi yang bersifat umum. Karena pada dasarnya, soal dan kunci jawaban berupa rahasia negara.
"Karena kunci jawaban USBN ini bersifat rahasia," kata Yoris.
Untuk sanksi pidananya, menurut Yoris, penyebar tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hal itu sesuai dengan UU ITE yang menjeratnya.
Sekadar diketahui, FAGI mengindikasi adanya kebocoran soal dan kunci jawaban USBN tingkat SMA se-Jabar. FAGI meminta polisi segera mengusut dugaan kebocoran soal dan kunci jawaban USBN SMA di Jawa Barat.
Ada dua kemungkinan penyebab kebocoran yang harus ditelusuri. Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan mengatakan distribusi soal dan kunci jawaban yang berupa soft copy sangat rentan terjadi penyalahgunaan. Pasalnya, sambung dia, mudah untuk disebarluaskan.
Ia menuturkan ada dua kemungkinan kebocoran soal dan kunci jawaban USBN ini terjadi. Pertama ada oknum internal yang membocorkan soft copy itu atau adanya pihak luar menyadap komputer sekolah.
Polisi langsung bergerak. Tanpa menunggu laporan, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini