"Untuk berkasnya tersangka atas nama Asep Ukin sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik via telepon, Jumat (17/3/2018).
Perkara pidana kasus penganiyaan kepada ustaz Umar Basri ini tertuang dalam surat bernomor B/36/III/2018/Reskrim. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Asep Ukin mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, menurut Firman, Asep Ukin harus tetap menjalani proses hukum.
"Walaupun dia gila, berdasarkan ahli pidana harus ada vonis dari hakim. Kurungan penjaranya tergantung vonis hakim," terangnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (27/1/2018) pukul 05.30 WIB, di dalam Masjid Al-Hidayah Kamyang Santiong 03/03, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap Asep Ukin.
Lokasi penangkapan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, yakni Masjid Al Hidayah di Kampung Margahayu RT 03 RW 09, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini