"Untuk pembuatnya sudah habis (di empat perakit). Kita saat ini menginventarisir pembelinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via telepon genggamnya, Rabu (14/3/2018).
'Pena ajaib' itu memang dijual secara bebas. Pelaku menjual melalui aplikasi jual beli online dengan kode-kode tertentu untuk setiap barang yang dijualnya. Untuk 'pena ajaib' pelaku menjual seharga Rp 7 juta.
Umar mengungkapkan pasar dari 'pena ajaib' cukup tinggi. Sejak mulai menggarap bisnis rumahan itu, komplotan Cipacing sukses merakit hingga 15 unit 'pena ajaib'. "Biasanya yang beli kolektor," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak. Ancaman hukumannya serius, hingga maksimal kurungan 20 tahun bui.
Pasal tersebut juga turut dikenakan kepada empat komplotan Cipacing yaitu Yoga Gama (37), Ekosasih (60), Dian Daryansyah (37) dan Uzza Narashima (37). Mereka saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Jabar.
Keempatnya diringkus jajaran Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kasubdit I AKBP Fahmi. Mereka ditangkap pada Kamis (1/3) lalu.
Selain 'pena ajaib' polisi juga menyita 14 pucuk senpi dan 350 amunisi. Jenis senpi yang disita berupa revolver, glock, walter dan lainnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini