"Kami sedang menunggu kelanjutan proses penyidikan. Apakah ada kesempatan praperadilan atau eksepsi, kata Sandi Prisma Putra, pengacara Ade, kepada wartawan di Kampus STH Garut, Jalan Kyai Haji Hasan Arief, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018).
Polisi menangkap Ade pada Sabtu (24/2). Ade disangkakan menerima suap berupa uang dan sebuah mobil untuk meloloskan salah satu bakal pasangan calon (paslon) di Pilbup Garut 2018.
Sandi menjelaskan rencana praperadilan diambil kuasa hukum karena terdapat beberapa kejanggalan. "Tidak ada pemanggilan terhadap klien kami sebelum ditangkap. Polda menyebut dalam surat penangkapan kasus ini bermula dari temuan penyidik," katanya.
Selain praperadilan, tim kuasa hukum Ade berencana mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Sandi, pihaknya belum banyak mendapat informasi dari Ade.
Dia menjelaskan Ade sudah lama mengenal Didin. Dari pengakuan Ade, sambung Sandi, uang sogokan tidak pernah diterima. Ade merasa keputusannya terkait penetapan calon di Pilbup Garut 2018 tidak dipengaruhi apapun.
"(Ade) tidak pernah merasa ada pemberian untuk memengaruhi jabatannya sebagai komisioner KPU. Bukti transferan itu tidak ada," ujar Sandi.
(bbn/bbn)











































