Pihaknya senantiasa memberi imbauan kepada masyarakat melalui Dinsos di kabupaten dan kota agar tidak memberi uang kepada para pengemis. Selain tidak mendidik, menurut Arifin, perilaku itu juga bisa membuat para pengemis terlena sehingga tidak mau diberi pembinaan.
"Begini, imbauan-imbauan itu sering kita lakukan baik ke kabupaten dan Pemda setempat. Terutama bagi para pengemis di jalanan. Sifatnya mengganggu ketertiban. Misalkan jangan memberi lah," kata Arifin saat dihubungi via telepon, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinsos Jabar menyarankan masyarakat yang ingin memberi sedekah kepada duafa sebaiknya disalurkan melalui lembaga khusus. Seperti panti atau lembaga yang biasa mengurus para pengemis jalanan.
"Kalau mau sedekah baiknya salurkan ke panti-panti yang mengelola mereka. Terus kedua selain mengganggu ketertiban juga tidak mendidik. Tidak mendidik mereka sehingga ketergantungan kepada orang lain," ujar Arifin.
Selain itu, menurut Arifin, setiap kabupaten dan kota memiliki Peraturan Daerah K3 (ketentraman, ketertiban dan keamanan) yang bisa menjadi acuan dalam menertibkan pengemis. Perda tersebut harusnya bisa dijalankan dengan baik agar ketertiban, ketentraman dan keamanan di masing-masing bisa terjaga.
"Jadi soal pengemis ini terkait dengan Perda K3. Masing-masing daerah memiliki Perda salah satunya itu menciptakan ketentraman. Harusnya bisa jadi acuan," tutur Arifin. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini