Namun sejauh ini belum ada bukti baru. "Kita kumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait apakah ada perbuatan melawan hukum (pidana)," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Kamis (1/2/2018) sore.
Menurut Niko, jika nantinya ditemukan unsur melawan hukum, kasus tersebut berlanjut ke meja hijau. "Walau nantinya keluar surat rekomendasi adanya gangguan jiwa, tetap kita lanjutkan. Nanti hakim yang menentukan apabila ada unsur melawan hukum," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun hasil psikiater yang menyatakan bisa atau tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, tentu tetap kita lakukan autopsi untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ucap Niko.
Dia belum bisa menyimpulkan kasus ini bisa masuk dalam ranah pidana atau belum, baik dari segi penyimpanan mayat atau penyimpangan ajaran agama tertentu. "Sampai saat ini kita lakukan penyelidikan. Bila mana ada (unsur pidana), kita sampaikan lebih lanjut," kata Niko.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini