"Itu bisa dipidana karena masuk kategori perusakan mayat," ungkap Yesmil kepada detikcom via sambungan telepon, Senin (30/1/2018).
Perusakan mayat, kata Yesmil, telah diatur di dalam Pasal 181 KUHPidana. "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yesmil mengatakan, perusakan mayat yang dimaksud ini lantaran pemilik rumah yang mengetahui adanya mayat yaitu Neneng Hatidjah (76) dan anaknya Denny Rohmat (42) dengan sengaja menyimpan mayat bahkan hingga 2 tahun lamanya. Secara logika, kata Yesmil, hal itu sudah termasuk dalam kategori perusakan mayat.
"Kerusakan ini bukan dalam artian dipelihara malah jadi bagus, bukan. Mayat justru makin lama didiamkan ya makin rusak. Apalagi ini sampai dua tahun, pasti busuk dan ada belatung. Itu kan perusakan," tandasnya.
Disinggung soal adanya aliran kepercayaan lain, Yesmil menilai hal itu memang kerap terjadi. Namun, tentunya kepercayaan semacam itu, sambung dia, jelas menjadi penyakit di tengah masyarakat. Meski diakui adanya kepercayaan lain, Yesmil menyebut hal itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
"Contoh saja Sumanto, dia makan mayat karena ada kepercayaan tapi tetap dihukum. Tidak mustahil orang ini (Neneng dan Deny) bisa masuk penjara karena maksudnya terhadap mayat tidak baik," tuturnya.
Seperti diketahui, warga Cimahi digegerkan dengan temuan dua kerangka manusia yang disimpan di atas kasur di rumah Kompleks Cijerah II, Gang Nusaindah 6 Blok 13 No 117, RT 7 RW 17, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pagi tadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayat tersebut merupakan mayat ayah dan anak yang sengaja disimpan oleh keluarga. (avi/avi)