"Surat kasasi diterima pada 2 Januari 2018. Sebelumnya mereka juga mengajukan banding," ungkap anak ke-13 Amih, Leni kepada wartawan di rumahnya, Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Kamis (25/1/18).
Baca juga: Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Ajukan Banding
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya ditolak (banding), kemudian mengajukan lagi kasasi. Alasannya masih sama yang itu (gugatan Rp 1,8 M)," katanya. Keputusan bandingnya tanggal 25 Oktober 2017.
Selain mengajukan kasasi, Handoyo juga mempolisikan empat orang saudaranya, yaitu Eep Rusdina, Yeyet, Leni serta suami Leni, Asep.
"Katanya pencemaran nama baik di media sosial," ujar Leni.
Leni menjelaskan keluarga mengaku pasrah menanggapi hal tersebut. Mereka berharap agar kasus ini segera selesai. "Kasihan Amih kalau seperti ini terus," pungkas Leni.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2017 lalu warga Garut dihebohkan dengan kasus seorang ibu bernama Siti Rohaya yang digugat ke pengadilan gara-gara utang piutang oleh anak dan menantunya Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Ia dituntut Rp 1,8 miliar karena tak membayar utang Rp 20 juta.
Pada 14 Juni 2017, Pengadilan Negeri Garut akhirnya memberikan putusan atas kasus ini. Majelis hakim kala itu yang diketuai Endratno Rajamai menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. (ern/ern)