Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Ajukan Banding

Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Ajukan Banding

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 15:45 WIB
Humas PN Garut Endratno Rajamai/Foto: Hakim Ghani
Garut - Yani Suryani dan Handoyo Adianto mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Garut setelah gugatan perdata Rp 1,8 M mereka terhadap sang ibu, Siti Rohaya (83) yang bermula dari kasus utang piutang ditolak oleh majelis hakim.

"Senin (3/7) kemarin, memori bandingnya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut. Disampaikan langsung oleh kedua prinsipal (Yani Suryani dan Handoyo Adianto)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai kepada wartawan di Pengadilan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (5/7).

Namun kedua pembanding, kata Raja, hingga saat ini belum melengkapi berkas memori banding. Pihaknya akan menunggu kelengkapan berkas memori banding dari pembanding dalam 28 hari kedepan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memori banding lengkap, kita sampaikan kepada terbanding untuk membuat kontra banding," katanya.

Sementara itu, Yani Suryani selaku pembanding menolak berkomentar saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Endratno Rajamai menolak gugatan Rp 1,8 M yang diajukan oleh seorang anak dan menantu bernama Yani Suryani dan Handoyo Adianto kepada sang ibu Siti Rohaya (83). Majelis berpendapat bahwa kedua penggugat tidak bisa membuktikan perkara utang piutang di hadapan majelis hakim.

Selain menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Garut, (14/6) lalu itu, majelis menjatuhkan hukuman berupa denda untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 615 ribu kepada para penggugat.

(ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads