"Senin (3/7) kemarin, memori bandingnya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut. Disampaikan langsung oleh kedua prinsipal (Yani Suryani dan Handoyo Adianto)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai kepada wartawan di Pengadilan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (5/7).
Namun kedua pembanding, kata Raja, hingga saat ini belum melengkapi berkas memori banding. Pihaknya akan menunggu kelengkapan berkas memori banding dari pembanding dalam 28 hari kedepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Yani Suryani selaku pembanding menolak berkomentar saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Endratno Rajamai menolak gugatan Rp 1,8 M yang diajukan oleh seorang anak dan menantu bernama Yani Suryani dan Handoyo Adianto kepada sang ibu Siti Rohaya (83). Majelis berpendapat bahwa kedua penggugat tidak bisa membuktikan perkara utang piutang di hadapan majelis hakim.
Selain menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Garut, (14/6) lalu itu, majelis menjatuhkan hukuman berupa denda untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 615 ribu kepada para penggugat.
(ern/err)