Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari mengatakan UKM Nata Citra Mandiri yang saat ini sedang disegel, lantaran diduga mencampur pupuk ZA dalam proses pembuatan nata de coco itu fokus mengedarkan hasil produksinya ke Cirebon. Bahkan, sambung Rina, UKM Nata Citra Mandiri memiliki pelanggan tetap yang menampung nata de coco hasil produksinya.
"Distribusinya ke Cirebon, ada yang di pasar maupun pabrik. Dijualnya secara kemasan, UKM tak memberi merek nata de coco-nya," ucap Rina saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (1/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ke pasar dan pabrik, diakui Rina, pemilik UKM juga menjual nata de coco ke warung-warung. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dikatakan Rina, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 sampai Rp 6 jutaan setiap minggunya dari hasil penjualan nata de coco yang diduga dicampur ZA.
"Mereka tidak pakai merek, yang melabeli merek itu pabrik-pabrik yang menerima produksi dari UKM ini," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium Nata De Coco Dicampur Pupuk
Seperti diketahui, UKM Nata Citra Mandiri milik Abdurahman warga Blok Trikolot RT 2 RW Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini disegel pihak kepolisian lantara diduga mencampur ZA pada produksi nata de coconya. Pihak kepolisian pun saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini