Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Evi S Shaleha mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian teknis untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan.
Evi mengatakan dari segi administrasi izin pembangunan yang diajukan pada tahun 2013 silam tersebut tidak ada yang dilanggar. Namun kajian dan tinjauan lapangan tetap perlu karena dikhawatirkan ada perbedaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evi dari hasil pemeriksaan sementara fisik bangunan masih sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Terakhir, kata Evi, dari izin 23 lantai kini sudah dibangun 21 lantai plus satu rooftop.
Baca juga: Dibangun di Daerah Rawan, Pemprov Jabar Investigasi The Maj Dago
Disinggung soal proses keluarnya izin, Evi menyebut saat tahun 2013 lalu pihak pengembang sudah mengajukan sejumlah persyaratan mulai dari Amdal dan izin-izin lainnya. Sehingga Pemkot Bandung mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara yang dipermasalahkan saat ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jabar adalah keberadaan bangunan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Sehingga tidak seharusnya berdiri bangunan tersebut.
"Bisa saja nantinya ada pembatalan IMB tapi ada syarat-syaratnya. Kalau secara administratif tidak ada pelanggaran lalu dibatalkan, nanti kita bisa di-PTUN-kan," katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial juga merasa perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut. Pihaknya tak menginginkan pemerintah membuat kebijakan malah akan berujung kesalahan.
"Secara adminisistrasi perizinan semua ada. Tapi pada pelaksanaannya apakah sesuai dengan izin kita atau tidak. Saya kira harus hati-hati jangan ada kebijakan atau regulasi yang malah blunder," tandas Oded. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini