Keputusan itu muncul saat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat membahas penataan ruang kawasan dan pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/9/2017).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar selaku ketua BKPRD. Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Penataan Ruang Kementrian Agraria Tata Ruang Budi Situmorang, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, investigasi ini penting dilakukan untuk mengetahui kelayakan pembangunan apartemen tersebut. Terlebih lagi kata Deddy, dari laporan yang dia terima pembangunan Apartemen The MAJ Collection berada di daerah rawan.
"Perizinannya sesuai atau tidak. Karena kita lihat disitu (lokasi pembangunan The MAJ) agak mengerikan (masuk ke dalam kawasan dengan resiko pergerakan tanah tinggi)," ujarnya.
Lebih jauh, Deddy juga meminta Pemkot Bandung untuk menghentikan proses penerbitan sertifikat laik fungsi The MAJ Collection sampai proses investigasi selesai. Sertifikat laik fungsi itu akan menjadi pegagangan bagi pembeli bila apartemen tersebut aman untuk ditinggali.
"Pemkot (harus) menghentikan proses dikeluarkannya sertifikat laik fungsi. Itu jadi pegangan pembeli. Jadi menahan itu (sertifikat laik fungsi) untuk diterbitkan," ujarnya.
Baca Juga: Tebing di Samping Apartemen di Dago Longsor
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk menindaklanjuti keputusan rapat BKPRD. "Saya akan lapor dulu kepada Pak Wali terkait masalah ini," kata Oded, di Gedung Sate.
Pasalnya dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti duduk perkara terkait perizinan pembangunan apartemen tersebut. Pasalnya izin itu keluar di masa kepemimpinan sebelumnya. "IMB terbit 13 September 2013 sebelum pelantikan (Ridwan Kamil-Oded)," tandasnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini