Dengan suara meninggi, Muraz menjelaskan selama ini manajemen aplikasi transportasi online tidak pernah datang untuk bersama-sama regulasi agar Peraturan Walikota bisa segera dibuat.
"Yang datang ini pimpinannya, jangan yang datang driver onlinenya. Mereka enggak bisa nangkap, ngomong seenaknya. Kan jelas si online ini harus memenuhi Permenhub 26 tahun 2017. Satupun belum ada yang dipenuhi persyaratannya," kata Muraz kepada sejumlah media usai menghadiri acara di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi, Jumat (4/8/2017) siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang datang ke kita malah mitra driver atau sekedar staf yang tidak bisa memutuskan apa-apa. Harusnya mereka interopeksi belum ada landasan izin tapi sudah beroperasi. Sudah sempat dilarang malah tetap melakukan aktivitasnya akhirnya muncul keriuhan seperti kemarin," lanjutnya.
Baca juga: Transportasi Online Dilarang di Sukabumi, Warganet Tulis Petisi
Muraz menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun atas keputusan melarang aktivitas transportasi berbasis online. "Angkot bilang tidak boleh ada (transportasi) online, saya jawab tidak bisa karena sudah tuntutan zaman. Kita pikirkan bagaimana supaya bisa sinergi, bukan masalah si online ini kehilangan pekerjaan tapi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mereka nyaman mencari rezeki, aman atau tidak jangan-jangan mereka dicegat hanya gara-gara belum bersinergi, saya minta manajemen pusat mereka datang kemudian sama-sama membuat regulasi," beber Muraz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Sukabumi M Muraz menyebut pihaknya terpaksa membekukan operasi transportasi online di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pembekuan itu berlaku selama satu tahun sampai sejumlah persyaratan dipenuhi oleh manajemen transportasi online.
Hal ini diungkapkan Muraz usai melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan Ojek Pangkalan (Opang), supir angkot dan manajemen transportasi online di Kantor Dishub Kota Sukabumi, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (1/8/2017). Muraz menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima data apapun dari pihak manajemen. (ern/ern)











































