Ia menyebut slot khusus yang disebut kuota MoU itu sebesar 10 persen dari jumlah kuota keseluruhan 288 siswa tahun ini. Kuota khusus itu disebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2017.
"Kuota MoU ini diatur dalam Pergub. Sebenarnya sudah ada dari dulu, hanya saja dulu dilakukan setelah PPDB, tapi tahun ini masuk dalam proses PPDB," kata Andang di SMA 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peminatnya juga kan banyak, jadi kami bagi-bagi kuotanya. Contohnya anak dewan 3, anak polisi 3 dan seterusnya," tutur dia.
Menurutnya pelaksanaan kuota MoU di tahun-tahun sebelumnya kerap menimbulkan polemik. Terjadi kecemburuan para orang tua siswa yang tidak diterima di SMA 3 dengan adanya kouta tersebut.
"Sebelumnya kan ada penerimaan tambahan karena kuota MoU itu dilaksanak setelah PPDB. Banyak terjadi riak-riang di masyarakat. Tapi tahun ini tidak ada, karena masuk dalam proses PPDB," kata dia.
"Tahun ini ada 32 siswa yang diterima dari kuota MoU ini. Ada beberapa siswa diterima dari jalur lain yang tidak terpenuhi kuotanya," menambahkan.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini