Pengadilan Negeri (PN) Garut hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus seorang ibu, Siti Rohaya alias Amih (87), yang digugat anak kandung serta menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, untuk membayar Rp 1,8 M.
Baca juga: Ini Alasan Anak dan Menantu Gugat Amih ke Pengadilan
Juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan ini. Amih tampak hadir dalam agenda persidangan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eep optimistis Amih memenangkan perkara ini. Sebab, Eep mengungkapkan, berdasarkan sepengetahuannya, Amih tidak pernah memiliki utang kepada Yani dan Handoyo.
[Gambas:Video 20detik]
Sementara itu, Yani Suryani dan Handoyo Adianto selaku penggugat dikabarkan tidak akan hadir dalam sidang putusan ini.
"Pak Handoyo dan Ibu Yani tidak akan hadir dalam persidangan. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata pengacara penggugat, Yopie Siregar, kepada wartawan di tempat yang sama.
Berdasarkan pantauan di PN Garut, sidang baru dimulai pada sekitar pukul 10.50 WIB. (bbn/bbn)











































