PN Garut Gelar Sidang Putusan Kasus Anak Gugat Ibu

PN Garut Gelar Sidang Putusan Kasus Anak Gugat Ibu

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 10:58 WIB
PN Garut Gelar Sidang Putusan Kasus Anak Gugat Ibu
PN Garut. Foto: Hakim Ghani
Garut -

Pengadilan Negeri (PN) Garut hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus seorang ibu, Siti Rohaya alias Amih (87), yang digugat anak kandung serta menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, untuk membayar Rp 1,8 M.

Baca juga: Ini Alasan Anak dan Menantu Gugat Amih ke Pengadilan

Juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan ini. Amih tampak hadir dalam agenda persidangan kali ini.

"Amih kondisinya baik," kata Eep kepada detikcom di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu, Majelis Hakim Upayakan Damai

Eep optimistis Amih memenangkan perkara ini. Sebab, Eep mengungkapkan, berdasarkan sepengetahuannya, Amih tidak pernah memiliki utang kepada Yani dan Handoyo.

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, Yani Suryani dan Handoyo Adianto selaku penggugat dikabarkan tidak akan hadir dalam sidang putusan ini.

"Pak Handoyo dan Ibu Yani tidak akan hadir dalam persidangan. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata pengacara penggugat, Yopie Siregar, kepada wartawan di tempat yang sama.

Berdasarkan pantauan di PN Garut, sidang baru dimulai pada sekitar pukul 10.50 WIB. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads