Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Endratno Rajamai ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda penambahan bukti-bukti gugatan.
Dari pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukum dan tergugat dua, Asep Rohendi. Sedangkan dari pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja, tanpa dihadiri kedua penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari pihak penggugat, dua orang saksi yang diminta dihadirkan, batal datang dengan alasan sibuk.
Di tengah persidangan, majelis hakim tetap mengimbau kedua belah pihak agar melakukan upaya perdamaian dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum putusan pengadilan.
"Di sini majelis tetap mencoba mendamaikan dulu, sebelum jatuh putusan. Karena kan ini urusan keluarga, bagaimanapun pasti bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Endratno.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyampaikan pihaknya tetap mempertanyakan uang Rp 20 juta yang kabarnya dipinjam oleh Asep Rohendi dan diberikan secara tunai.
Namun Asep tetap menolak jika dirinya disebut menerima uang cash yang ditudingkan kepadanya.
"Saya kan enggak menerima, tadi saya disuruh jelaskan sama majelis, bagaimana saya mau menjelaskan kalau saya tidak menerima. Kan saya bingung mau jawab apa," ungkap Asep Rohendi kepada wartawan seusai persidangan.
Sidang selanjutnya sendiri akan dilaksanakan kembali Kamis (12/4/2017) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak. Dari pihak tergugat berencana akan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit RSUD Dokter Slamet, yang menangani penyakit yang diidap Siti Rohayah. (avi/avi)











































