Ditemui saat lanjutan persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017), Handoyo selaku penggugat mengatakan ia membawa kasus utang piutang ini ke pengadilan karena ia percaya persoalan ini akan selesai di pengadilan. Ia mengatakan hal tersebut guna menghindari perkelahian antar keluarga.
"Ya kan pengadilan itu wakil Tuhan, mereka udah disumpah, mereka pasti bisa menyelesaikan kasus ini, menentukan siapa yang benar. Sering kan terjadi adik kakak berantem gara-gara masalah utang yang sebetulnya enggak seberapa, nah saya menghindari itu," ungkap Handoyo di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya istrinya Yani Suryani mendapat tanda tangan Amih pada Oktober 2016 mengenai kepemilikan utang. Ia menyebut bahwa tanda tangan tersebut merupakan bentuk persetujuan dari Amih.
"Kalau ada tanda tangan berarti itu kan setuju, kita gak ngejebak itu," katanya.
Sementara itu, Handoyo menuding ada pihak yang ingin menjual rumah Amih. Ia mengklaim dulu memberi pinjaman dana untuk melunasi rumah Amih yang terletak di Jalan Ciledug No 196, Garut Kota, Garut, itu.
"Justru kami sayang sama Amih, kami ingin menyelamatkan aset Amih, jangan sampai dimanfaatkan sama oknum itu," pungkas Handoyo.
Sebelumnya diberitakan, Handoyo dan Yani Suryani tega menyeret ibunya sendiri Siti Rohaya alias Amih (83) ke Pengadilan. Amih dituntut untuk membayar uang senilai Rp 1,8 M kepada mereka, lantaran dituding mwmiliki hutang senilai Rp 41,5 juta oleh penggugat.
Sementara hari ini persidangan lanjutan tanpa dihadiri Amih. "Amih enggak ikut karena susah jalan, dia juga lagi sesak nafas," ungkap anak ke sebelas Amih, Eep Rusdiana, di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka.
Dalam sidang ke tujuh kali ini, sidang beragendakan pemaparan bukti-bukti tertulis dari pihak tergugat maupun tergugat. Tampak kedua belah pihak menyerahkan berkas bukti masing-masing. Namun majelis hakim menilai barang bukti belum lengkap. Sehingga persidangan kembali dilanjutkan kembali pada sidang lanjutan Kamis mendatang (6/4/2017).
(ern/ern)











































