"Kita masih menunggu hasilnya seperti apa untuk langkah selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra via telepon, Senin (10/4/2017).
Niko mengatakan, pengujian sampel tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga terakreditasi. Pengujian tersebut guna mengetahui ada atau tidak kandungan air yang mencemari waduk Saguling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Versi Perusahaan Soal Oli Tumpah ke Waduk Saguling
Selain itu, kata Niko, hasil pengujian itu untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Niko, apabila hasil pengujian menunjukkan cukup bukti terjadi suatu pelanggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka polisi segera menetapkan tersangka.
"Kalau masuk penyidikan, berarti ada perbuatan melawan hukum, baru kita mencari tersangkanya," katanya.
Sambil menunggu hasil dari uji laboratorium, kata Niko, penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terus berlanjut. Selain memanggil sejumlah saksi, penyidik juga mendatangi lokasi kejadian. Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai sekarang berjumlah 15 orang.
"Penyelidikan terus berjalan. Sambil menunggu hasil uji lab, kita terus pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) menggunakan serangkaian tindakan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan setiap hari," kata Niko.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus pencemaran Sungai Cibinbin oleh oli yang berasal dari PT CGNPM. Tumpahan oli ini mencemari sungai dan sawah. (bbn/bbn)











































