Oli tersebut berasal dari PT CGNPM. Oli meluber dan mencemari Sungai Cibinbin hingga bermuara ke Waduk Saguling, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu (22/3) lalu.
"Saat ini kami fokus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini," kata Kapolres Cimahi Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (5/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar storage oil tersebut menimbulkan hawa panas, hingga pipa paralon yang ada di sekitarnya meleleh," katanya.
Kejadian tersebut membuat cairan oli meluber dan masuk parit. Aliran air yang membawa oli tersebut, lalu masuk ke Sungai Cibinbin hingga bermuara di Waduk Saguling. Diperkirakan, sambung Ade, sebanyak 5.000 liter oli yang luber sehingga lingkungan sekitar tercemar.
"Sungai Cibinbin yang telah tercemar tersebut, mengaliri sawah-sawah di Desa Laksanamekar. Akibatnya petani di lokasi tersebut mengalami gagal panen," katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, kata Ade, sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari internal perusahaan dan masyarakat sekitar sudah menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui melubernya oli pada tempat penampungan diakibatkan oleh patahnya katup besi pembuangan oli yang berada di boiler. Katup besi sudah disita untuk barang bukti," katanya.
Ade mengatakan, polisi sudah mengambil sampel air sungai yang tercemar oli. Area storage oil di lokasi tersebut dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan. (bbn/bbn)










































