Polresta Sukabumi Ringkus 11 Pengedar Obat-obatan dan Narkotika ke Pelajar

Polresta Sukabumi Ringkus 11 Pengedar Obat-obatan dan Narkotika ke Pelajar

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 13:35 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 11 orang pelaku pengedar obat-obatan dan narkotika berbagai jenis, dari tangan para pelaku polisi menyita sebanyak 54.593 butir obat golongan G, ganja seberat 161,75 gram, kristal putih sabu seberat 6,07 gram dan bubuk putih atau putau sebesar 9,55 gram.

"Ini sebetulnya mengkhawatirkan, obat-obatan ini dikonsumsi pelajar dan diperjualbelikan secara bebas oleh para pelaku. Sejak awal Januari kemarin hingga awal bulan ini kita gencarkan operasi untuk menyikat habis peredaran obat-obatan semacam ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi, kepada detikcom sekira pukul 11.45 WIB, Rabu (8/3/2017).
Polresta Sukabumi Ringkus11 Pengedar Obat-obatan dan Narkotika ke Pelajar Foto: Syahdan Alamsyah


Obat-obatan yang diamankan dan berbahaya bila dikonsumsi berlebihan tersebut antara lain jenis Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dumolit, Riklona, Bamgetol, Dextro dan Cycotex obat-obatan tersebut berasal dari 6 pelaku dan diungkap dalam waktu yang berbeda. Sementara Ganja, Sabu dan Putau terungkap dari 5 pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku penyalahgunaan obat yang diamankan polisi masing-masing berinisial MI alias Deden, IN, SA alias Obi, MOP, Mu alias Ujang, dan NK sementara untuk narkotika jenis sabu, putaw dan ganja masing-masing berinisial RY alias Apok (sabu dan putaw), WK alias Iwan (ganja), YS alias Kokon (Sabu dan Ganja), SR alias Jedow (sabu) RN alias Rey (ganja) dan DF alias Aleng (sabu).

"Obat-obatan ini dijual perbutir atau perpaket. Untuk mendapatkan sensasi fly penggunanya harus mengkonsumsi di atas 5 butir. Efek negatifnya adalah kejang-kejang hingga kehilangan kesadaran diri," lanjut Rustam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk kedepannya kita akan terus gencarkan pengawasan termasuk di kalangan pelajar yang diduga menjadi sasaran edar dan pengkonsumsi terbanyak obat-obatan semacam ini," tandas Rustam.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads