"Ini sebetulnya mengkhawatirkan, obat-obatan ini dikonsumsi pelajar dan diperjualbelikan secara bebas oleh para pelaku. Sejak awal Januari kemarin hingga awal bulan ini kita gencarkan operasi untuk menyikat habis peredaran obat-obatan semacam ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi, kepada detikcom sekira pukul 11.45 WIB, Rabu (8/3/2017).
![]() |
Obat-obatan yang diamankan dan berbahaya bila dikonsumsi berlebihan tersebut antara lain jenis Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dumolit, Riklona, Bamgetol, Dextro dan Cycotex obat-obatan tersebut berasal dari 6 pelaku dan diungkap dalam waktu yang berbeda. Sementara Ganja, Sabu dan Putau terungkap dari 5 pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat-obatan ini dijual perbutir atau perpaket. Untuk mendapatkan sensasi fly penggunanya harus mengkonsumsi di atas 5 butir. Efek negatifnya adalah kejang-kejang hingga kehilangan kesadaran diri," lanjut Rustam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk kedepannya kita akan terus gencarkan pengawasan termasuk di kalangan pelajar yang diduga menjadi sasaran edar dan pengkonsumsi terbanyak obat-obatan semacam ini," tandas Rustam.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini