Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Masrofi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng.
"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," jelas Masrofi.
Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemprov Jateng. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini.
Masrofi menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jateng.
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," kata Masrofi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini, pihaknya juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," pungkasnya.
(akn/ega)