Pengacara Eman mengatakan kliennya diumumkan lolos CPNS pada 2 Januari 2019 dengan nomor pengumuman 800/01-BKPP/2019. Pengumuman ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sayangkan justru kenapa ada pembatalan atas dasar gelombang keberatan yang dinyatakan tidak lolos," kata kuasa hukum Eman, Deny Mulyaman, saat ditemui wartawan seusai sidang di PTUN Serang, Curug, Kota Serang, Banten, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Hati-hati, Soal Ujian CPNS Bakal Beda-beda |
Nama Eman lolos karena mendapatkan penambahan 10 poin sebagai putera daerah yang mendaftar formasi tenaga kesehatan untuk kategori di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal. Ini berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.
Tapi penambahan 10 poin untuk Eman kemudian diralat dan kelulusannya dibatalkan. Ini karena lokasi tempat kerja, dalam hal ini puskesmas yang dilamar, tidak termasuk kategori tertinggal, terpencil, dan terluar.
"Dalam pengumuman itu panitia menambahkan 10 poin untuk putra daerah tempat dia mendaftar sebagai CPNS di Puskesmas Binuangeun," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubag Hukum Setda Lebak Diki Ginanjar menjelaskan pengumuman pertama CPNS yang lulus berdasarkan petunjuk teknis dan panitia seleksi nasional atas dasar keputusan bupati. Namun kemudian ada aturan tambahan bahwa lokasi tempat kerja yang dilamar bukanlah masuk kategori terluar, terpencil, dan tertinggal.
Dari aturan itu, empat CPNS yang sebelumnya diumumkan lolos karena ada penambahan 10 poin diralat oleh Pembak Lebak.
"Kita ralat pengumuman itu sekitar empat (orang) kalau tidak salah," ujar Ginanjar di PTUN Serang. (bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini