Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-pikir Ajukan Banding

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 14:15 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Setya Novanto Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyatakan pikir pikir mengajukan banding atas putusan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami mohon diberikan waktu untuk pikir pikir," kata Novanto menanggapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.

"Karena sebelumnya Irman (pejabat Kemendagri saat proyek e-KTP, red) merasa sulit menggolkan anggaran e-KTP, akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa Setya Novanto, maka tahun 2011 anggaran e-KTP Rp 2,6 triliun benar-benar dapat disetujui. Padahal tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu sulit meskipun tidak sebesar itu," papar hakim anggota Frangki Tambuwun.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Duit USD 7,3 juta ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Penyimpangan proyek e-KTP menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun. Kerugian ini terjadi karena intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.


Selain vonis 15 tahun penjara, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan Novanto ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.

Video 20Detik: Merem Melek Novanto di Sidang Vonis e-KTP

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads