"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Senin (25/12/2017).
Saat ini, Suharmin diamankan di Mapolresta Depok. Adapun polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan olah TKP terkait perkara tersebut. Tersangka juga dibawa ke Masjid Kubah Emas pada Minggu (24/12) kemarin untuk memperagakan adegan ketika buang air seni di karpet di masjid tersebut.
Sebelumnya, Suharmin ditangkap warga setelah ketahuan membuang air seni di karpet di Masjid Kubah Emas. Suharmin sempat dihakimi warga sebelum akhirnya polisi datang mengamankannya.
Video 20Detik: Pria Ini Dibekuk karena Siram Kotoran ke Karpet Masjid Kubah Emas
(mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini