Penyiram Kotoran ke Masjid Kubah Emas Dijerat Pasal Penistaan Agama

Penyiram Kotoran ke Masjid Kubah Emas Dijerat Pasal Penistaan Agama

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 25 Des 2017 14:40 WIB
Polisi bersama Suharmin Lias (34) setelah melakukan olah TKP. (Istimewa)
Depok - Polisi telah menetapkan Suharmin Lias (34), pelaku penyiraman air kencing di Masjid Kubah Emas, Limo, Depok, sebagai tersangka. Suharmin dijerat dengan pasal penistaan agama.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Senin (25/12/2017).

Saat ini, Suharmin diamankan di Mapolresta Depok. Adapun polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 4 tahun kan tidak harus ditahan. Tetapi, sementara kami amankan di Mapolresta Depok, karena keluarga khawatir dia kenapa-kenapa kalau dia dikeluarkan," sambung Putu.


Polisi telah melakukan olah TKP terkait perkara tersebut. Tersangka juga dibawa ke Masjid Kubah Emas pada Minggu (24/12) kemarin untuk memperagakan adegan ketika buang air seni di karpet di masjid tersebut.

Sebelumnya, Suharmin ditangkap warga setelah ketahuan membuang air seni di karpet di Masjid Kubah Emas. Suharmin sempat dihakimi warga sebelum akhirnya polisi datang mengamankannya.

Video 20Detik: Pria Ini Dibekuk karena Siram Kotoran ke Karpet Masjid Kubah Emas

[Gambas:Video 20detik]

(mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads