"Kepala sekolah harus bertanggung jawab. Bila kami temukan (perploncoan) maka kepala sekolah akan diberikan sanksi rotasi hingga pemberhentian sebagaimana sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang harus dilaksanakan," ujar Anies saat meninjau Hari Pertama Sekolah di SDN Paledang, Kota Bogor, Senin (18/7/2016).
Dalam pelaksanaannya, kata dia, telah dibentuk tim pengawasan. "Tapi kami juga minta supaya masyarakat untuk mengawasi. Mari kita awasi sama-sama. Dan mari kita pastikan untuk antar anak kita ke sekolah untuk aman dan nyaman menempuh pendidikan bukan jadi subjek permainan atau kekerasan dan mari kita jalankan sama-sama," imbau Mendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendikbud membuat edaran pelarangan MOS sebagaimana diatur dalam Permen No 18 Tahun 2016. Segala tindak perploncoan dapat dilaporkan ke nomor 0811 976 929. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini