Tujuh dari sembilan mobil Lamborghini yang ikut konvoi dari SCBD ke Alam Sutra, Serpong, tidak menggunakan pelat nomor di bagian depannya. Polisi menyebut, bentuk mobil super tersebut yang tidak mengakomodir tempat untuk menempelkan pelat nomor di bagian depan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono βmenyitir UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68 ayat (1).
"Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (pelat nomor)," terangnyaΒ melalui BlackBerry Messenger kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konvoi di bawah kawalan polisi tadi pagi, hanya 2 mobil yang memasang pelat depan dan belakang dengan lengkap. Yaitu Lamborghini warna hitam dengan nopol B 1 HKD dan Lamborghini kuning B 900 MC. Sedangkan 7 mobil lainnya hanya memasang pelat belakang saja.
Presiden Lamborghini Club Indonesia Lal De Silva menyebut bahwa pemasangan pelat nopol di bagian depan mobil sulit dilakukan. "Yang depannya nggak ada (pelat nopol), belakang ada. Karena depannya nggak ada tempatnya," ujarnya.
(mei/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini