Berkas permohonan PK telah dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 5 Mei 2005. Tapi pihak PN Palembang baru mengirim ke MA pada 10 tahun setelahnya. PK ini dikirim PN Palembang dengan surat pengantar nomor W6.U1/188/Pid.01/2015. Perkara PK Zainal Abidin diregistrasi dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015 pada tanggal 8 April 2015 dan distribusi berkas ke Majelis Hakim PK dilakukan pada tanggal 21 April 2015 dan majelis hakim memutus perkara tersebut pada tanggal 27 April 2015.
Dengan lambannya proses ini, MA membuang badan kesalahan itu ke PN Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soeroso menyatakan prihatin atas kejadian terselipnya berkas perkara sehingga lambat dikirim ke MA. Ia meminta agar pimpinan pengadilan mengefektifkan fungsi monitoring khususnya terhadap perkara yang diajukan upaya hukum.
"Pimpinan pengadilan harus menjalankan SOP agar berkas yang dimohonkan upaya hukum dapat terkirim sesuai jangka waktu yang ditentukan", kata Soeroso.
Soeroso berharap agar kejadian terselipnya berkas PK Zainal Abidin dijadikan pelajaran bagi dunia peradilan.
"Ini harus menjadi kasus terakhir," tegas Panitera MA.
Pertanyaannya, diapakan berkas Zainal oleh PN Palembang selama 10 tahun?
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini