Namun terkadang para pecandu narkoba merasa bingung, siapa yang memfasilitasi jika mereka ingin kembali ke jalan yang benar. Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hadir di tengah kebingungan para pecandu tersebut.
"Bedakan antara penyalahguna dan pecandu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela kepada wartawan seusai rapat kordinasi dengan IPWL dan instansi terkait di Ruang Eksekutif Polrestabes, Kamis (5/2/2015).
Penyalahguna, kata Leonard, adalah seseorang yang membeli narkoba dari pasar gelap seperti dari pengedar dan bandar narkoba. Sementara pecandu adalah pemakai narkoba di bawah pengawasan dalam rangka bagian dari pengobatan.
"Yang ditangkap polisi adalah penyalahguna, sementara yang menjalani rehabilitasi adalah pecandu," lanjut Leonard.
Pecandu, imbuh Leonard, tidak bisa ditangkap dan tidak boleh dipidana. Para pecandu ini adalah orang-orang yang mau sadar sehingga harus didampingi dan disembuhkan.
"Karena itu, bagi pengguna narkoba, gunakan hak nya untuk melakukan rehabilitasi dengan mendatangi IPWL. Jangan sampai kalau tertangkap polisi terus bilang ingin direhabilitasi, itu sudah terlambat. Padahal dia ada hak untuk rehabilitasi," ujar Leonard.
Leonard menambahkan, IPWL ada dasar hukumnya yakni pasal 55 UU RO No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Di Surabaya, ada enam IPWL yang bisa didatangi untuk melakukan rehabilitasi. Enam IPWL itu adalah RSU dr Soetomo, RSJ Menur, Puskesmas Manukan Kulon, Puskesmas Jagir, RS Bhayangkara Polda Jatim, dan RS Bhayangkara Moh. Dahlan Polrestabes Surabaya.
Sementara di luar Surabaya, ada enam IPWL yang bisa didatangi oleh para pecandu narkoba. Enam IPWL itu adalah RSUD dr Sjaiful ANwar, RSUD dr Soedono Madiun, RSUD Soebandi Jember, Puskesmas Kendal Sari Malang, dan Puskesmas Gondang Legi Malang.
"Setelah ini akan ada sosialisasi tentang IPWL ke masyarakat," terang Leonard.
Leonard menerangkan, selama ini pelaporan tentang rehabilitasi sangat jarang, bahkan tidak ada. Pelaporan biasanya datang dari komunitas atau LSM narkoba yang jumlahnya tidak banyak. Sementara pelaporan dari individu boleh dikatakan nihil. Karena itu, prosentase antara penyalahguna dan pecandu sangat jomplang.
"Di tahun 2013, penyalahguna narkoba di Polrestabes Surabaya adalah 285 tersangka. Jumlah itu meningkat menjadi 334 tersangka di tahun 2014," pungkas Leonard.
Sementara itu Kepala Badan Nasional Narkoba (BNN) Kota Surabaya AKBP Suparti mendorong agar para pecandu narkoba untuk segera melakukan rehabilitasi. Meskipun institusinya bukan termasuk IPWL, namun dia mempersilakan yang berniat melakukan rehabilitasi untuk datang ke kantornya.
"Nanti kami fasilitasi dan kami baw ke IPWL. Di sana kami akan memantau, mengawasi, dan melakukan pendampingan," ujar Suparti.
(iwd/iwd)