"KPK galak menyangkakan, tapi lambat di penuntutan," kata Yenti saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/1/2015).
Langkah mendorong penuntasan kasus di meja hijau, kata Yenti, adalah untuk memperjelas kasus dugaan gratifikasi dimana Komjen Budi Gunawan disinyalir sebagai pihak penerima. Langkah tersebut juga sekaligus menjawab apakah Komjen BG dibatalkan atau hanya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada menerima pasti ada yang memberi, ini tidak sulit," kata Yenti.
Yenti mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan tersangka seorang perwira tinggi aktif di kepolisian. Sesuai fungsi yang dimiliki KPK, mereka-mereka yang sudah diumumkan sebagai tersangka, tidak akan pernah lepas dari jerat hukum.
"Apresiasi untuk KPK karena telah menyelamatkan bangsa. Tapi, kalau KPK galak hanya di tersangka atau malah memperkeruh ini yang harus dijernihkan lagi semuanya," kata Yenti.
Kasus yang membelit Komjen BG terjadi hampir satu dekade. Yenti berharap KPK juga menerapkan bersamaan tindak pidana pencucian uang dalam gratifikasi tersebut, serupa ketika KPK menerapkan strategi pencucian uang terhadap Irjen Djoko Susilo.
Terkait lambannya penuntutan, terdapat beberapa kasus yang memang selama ini belum kunjung maju ke meja hijau. Sebut saja kasus yang menjerat eks Menkes Siti Fadilah Supary, eks Ketua BPK Hadi Purnomo, eks Menag Surya Dharma Ali, eks Menteri ESDM Jero Wacik, serta eks Gubernur Papua Barnabas Suebu.
(ahy/fiq)