KPK Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru Untuk Jero dan Sutan

KPK Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru Untuk Jero dan Sutan

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 21:39 WIB
Jakarta - Proses penyidikan dua kasus di Kementerian ESDM, yakni pemerasan dengan tersangka Jero Wacik dan suap dalam pembahasan APNBP 2013 dengan tersangka Sutan Bhatoegana sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, dalam proses perjalanan kasus, KPK melihat adanya potensi tindak pidana lain untuk itu KPK mempertimbangkan menerbitkan sprindik baru untuk keduanya.

"Untuk SBG pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya‎ sudah 90 persen selesai. Namun tim penyidik sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah ingin diselesaikan atau akan menunggu karena ada pengembangan dari kasus terdahulu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/1/2015).

Bambang tak menyebut kasus baru apa yang akan disangkakan kepada Sutan. Namun, ternyata hal yang sama juga akan dilakukan pada mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang kini berstatus sebagai tersangka pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JW juga sama, kasus yang berkaitan sprindik awal saksi 80 persen selesai, konsultasi dengan penuntut umum sedang dilakukan apakah informasi yang didapat akan dikembangkan atau diselesaikan dari sprindik yang sudah keluar‎," jelas Bambang.

Jika KPK memutuskan untuk menyelesaikan kasus, maka hampir bisa dipastikan keduanya akan segera ditahan dan kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika pimpinan memutuskan untuk menerbitkan sprindik baru, maka proses penyidikan akan semakin panjang.

(kha/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads