KPK Tetapkan Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Tersangka Korupsi

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 18:06 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).

Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 miliar. Berarti perkiraan kerugian negara lebih dari setengah dari total anggaran proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Barnabas saja yang dijerat. Mantan kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"PT KPIJ diduga masih ada hubungan dengan BS," lanjut Johan.

Penetapan ini setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK banyak yang diterbangkan ke Papua.

Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.

"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," tutup Johan.

(mok/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads