Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).
Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 miliar. Berarti perkiraan kerugian negara lebih dari setengah dari total anggaran proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT KPIJ diduga masih ada hubungan dengan BS," lanjut Johan.
Penetapan ini setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK banyak yang diterbangkan ke Papua.
Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.
"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," tutup Johan.
(mok/fdn)