Bagi Hery ini sangat mudah karena sehari-harinya bekerja di salah satu klinik di Kota Malang. Hingga akhirnya Hery tertarik menjalankan bisnis sampingan itu, karena mendapatkan keuntungan cukup besar.
"Tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi," kata Kabag Humas Polres Batu AKP Waluyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2015).
Waluyo mengungkapkan, bisnis tersangka terbongkar hasil penyelidikan petugas, yang sebelumnya menerima pengaduan masyarakat. Petugas yang menyamar berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi. "Sudah dilakukan sampai tiga kali dan akhirnya kita tangkap," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka sering melakukan jual beli obat aborsi di wilayah Batu-Malang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 5 butir obat aborsi, uang sebesar Rp 600 ribu dan tiga telepon seluler sebagai transaksi. Tersangka mendapat obat dengan membeli di apotek diluar tempatnya bekerja.
"Obat dibeli dari apotik," jelas Waluyo.
Untuk setiap 5 butir obat, Hery menjualnya dengan harga Rp 650 ribu. Padahal, harga aslinya hanya Rp 65 ribu. Kepada petugas Hery mengaku, bahwa banyak kalangan muda-mudi menjadi pembeli. Namun, pria berusia 36 itu enggan merinci status pembelinya itu.
"Keuntungannya lumayan, mereka datang kesana. Bukan saya cari pembeli," terang Hery seperti dikutip penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun.
(fat/fat)