Tujuh Bangunan Berdiri di Atas Aset Pemkot 'Dijilat' Backhoe

Tujuh Bangunan Berdiri di Atas Aset Pemkot 'Dijilat' Backhoe

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 16:16 WIB
Surabaya - 7 Bangunan permanen di Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo 'dijilat' backhoe karena berdiri di atas tanah aset pemkot dan izin pemakaian sempadan mati 10 tahun lebih.

Selain mengerahkan satu alat berat, ratusan petugas Satpol dilibatkan dalam penertiban, Rabu (14/1/2015).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, penertiban bangunan dilakukan selain berdiri diatas tanah aset pemkot, izin pemakaian sempadan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum 24 Maret 2004 sudah mati 24 Maret 2005.

Izin pemakaian sempadan tersebut dikeluarkan atas nama Tan Boe Hoe dan Maya. "Tapi kenyataan di lapangan disewakan ke pihak ketiga," ungkap Irvan.

Sedangkan 7 bangunan yang ditertibkan disewa oleh Joyo Mulyo (1 bangunan), Bea Renata (3 bangunan) dan Handoyo (3 bangunan). "7 Bangunan yang kita tertibkan selain rumah, ada bengkel, toko dan 3 ruko," imbuhnya.

Mantan Camat Rungkut ini menegaskan pihaknya 3 bulan lalu sebelum melakukan penertiban sudah melakukan sosialisasi ke pihak penyewa serta memberikan tanda silang (segel) terhadap bangunan.

"Kita targetkan hari ini selesai dan tidak ada hambatan. Karena sudah kita sosialisasikan jauh sebelum penertiban kita laksanakan," pungkas Irvan.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.