Selain mengerahkan satu alat berat, ratusan petugas Satpol dilibatkan dalam penertiban, Rabu (14/1/2015).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, penertiban bangunan dilakukan selain berdiri diatas tanah aset pemkot, izin pemakaian sempadan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum 24 Maret 2004 sudah mati 24 Maret 2005.
Izin pemakaian sempadan tersebut dikeluarkan atas nama Tan Boe Hoe dan Maya. "Tapi kenyataan di lapangan disewakan ke pihak ketiga," ungkap Irvan.
Sedangkan 7 bangunan yang ditertibkan disewa oleh Joyo Mulyo (1 bangunan), Bea Renata (3 bangunan) dan Handoyo (3 bangunan). "7 Bangunan yang kita tertibkan selain rumah, ada bengkel, toko dan 3 ruko," imbuhnya.
Mantan Camat Rungkut ini menegaskan pihaknya 3 bulan lalu sebelum melakukan penertiban sudah melakukan sosialisasi ke pihak penyewa serta memberikan tanda silang (segel) terhadap bangunan.
"Kita targetkan hari ini selesai dan tidak ada hambatan. Karena sudah kita sosialisasikan jauh sebelum penertiban kita laksanakan," pungkas Irvan.
(ze/fat)