"Kita temukan fakta baru. Awalnya dugaannya pelaku mengambil pisau dapur milik korban, ternyata dia bawa sendiri," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, di lokasi.
Dengan temuan tersebut, pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentan pembunuhan berencana. Sebelumnya pelaku dijerat pasal 338, tentang pembunuhan, selain UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 80 ayat 3 dan 365 tentang pencurian.
"Iya berencana," ujar Bambang saat ditanya apakah akan menerapkan pasal pembunuhan berencana pada pelaku.
Rekonstruksi sendiri berlangsung tertutup. Hanya beberapa adegan yang diizinkan diliput. Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 09.45 hingga pukul 10.45 WIB. Rekonstruksi di bawah semai gerimis ini menyedot perhatian ratusan warga.
Anggota keluarga korban hadir di lokasi rekonstruksi ruko Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan tersebut. Terlihat, ayah, ibu, nenek, kakek beserta paman dan tante korban ada di lokasi.
Ibu korban, Natalia Evifani, tampak sangat sedih selama proses rekonstruksi. Ia tampak memeluk saudaranya dan menitikkan air mata. Begitu pula anggota keluarga lainnya.
"Kami sedih, keluarga sedih. Nggak nyangka dia diperlakukan demikian. Dia anaknya kutu buku. Nggak punya punya. Kami sedih apalagi ini dilakukan di malam natal," kata Andreas Wahyu, paman korban.
(bdh/bdh)