Kepala BPBD Sampang Diamankan Gauli Anak di Bawah Umur

Kepala BPBD Sampang Diamankan Gauli Anak di Bawah Umur

- detikNews
Senin, 22 Des 2014 18:55 WIB
Surabaya - Wisnu Hartono, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang diamankan polisi. Pejabat di kalangan Pemkab Sampang tersebut terbukti menggauli anak di bawah umur.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia (Wisnu) adalah pengguna," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (22/12/2014).

Selain Wisnu, polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah mucikari yang menawarkan korban kepada lelaki hidung belang lain.

Para mucikari itu adalah Via (29), warga Lamongan; Hadi (29), Nuri (29), dan Syaiful (30), tiga nama terakhir beralamat di Sampang, Madura. Sayangnya Setija hanya memperlihatkan empat mucikari tersebut kepada wartawna, sementara sosok Wisnu tidak ditampilkan.

Kasus itu berawal saat korban yang baru berumur 15 tahun berkenalan dengan Ratna. Ratna lalu mengenalkan korban kepada Via. Korban sebenarnya meminta pekerjaan kepada Via. Via sudah berusaha mencarikan kerja di sebuah tempat hiburan malam di Lamongan. Namun karena masih di bawah umur, maka korban selalu ditolak bekerja.

Sambil terus mencari kerja, korban tinggal di kos Via selama 3 bulan. Via mempunyai pacar yakni Hadi. Setelah bersepakat, Via dan Hadi selama tiga bulan itu menawarkan korban ke lelaki hidung belang.

Ada dua lelaki hidung belang yang menggauli korban yakni MP dan NJ. MP menggauli korban sekali di sebuah hotel di Pamekasan. Sementara NJ enam kali menggauli korban di Hotel Pasar Besar Surabaya.

"Korban dijual dengan tarif Rp 1,5 juta," kata Setija.

Korban kemudian oleh Via dikenalkan kepada Nuri dan Syaiful. Korban kemudian pindah dari Lamongan dan tinggal di kos Nuri di Surabaya. Oleh Nuri dan Syaiful, korban juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang di Surabaya.

Ada tiga lelaki termasuk Wisnu yang menggauli korban. Dua yang lain yakni MN di Hotel Cosmo dan CC di sebuah hotel di Surabaya. Wisnu sendiri menggauli korban di sebuah hotel di Camplong, Sampang. Wisnu memesan korban dengan tarif 1,3 juta.

"Korban sendiri tak mendapat pembagian komisi. Korban hanya dicukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti makan, pakaian, diajak dugem, dan dibelikan HP.

Kasus ini sendiri bukan karena polisi menggerebek aksi mesum tersebut, namun karena laporan orang tua korban. Orang tua korban sudah kehilangan anaknya selama tiga bulan. Dan saat diketahui jika korban ada di Surabaya, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan orang-orang yang menjual dan menggunakan korban," terang Setija.

Setija menegaskan, para mucikari akan dijerat dengan pasal 7 UU trafficking sementara para penggunanya akan dijerat dengan pasal 12 UU trafficking.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.