Sebelumnya, Ani diduga melakukan rekayasa akta hibah dibuat 2011 lalu, hingga dapat menguasai sertifikat rumah diatas lahan seluas 983 meter persegi tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Akta Hibah Nomor 162/KLj/11/1999 dibuat Tanggal 11 Nopember 1999 dibuat notaris Tri Sukmawati Handayani batal demi hukum, dan merupakan pihak sah memiliki sertifikat rumah pada 2013.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah membatalkan akta hibah dan menyatakan bahwa saya pemilih sah dari sertifikat rumah," kata Tjokrohadi ditemui di kediamannya, Jumat (19/12/2014).
Sengketa Tjokro dengan putrinya merupakan pensiunan bank pemerintah belum kunjung selesai. Ani terus berupaya mempertahankan sertifikat rumah, meskipun cacat hukum.
Perkara berawal dari niat jahat Ani mengajak Tjokro mendatangi seorang notaris Tri Sukmawati Handayani pada 1999 lalu untuk membuat akta hibah. Tidak berselang lama sertifikat rumah sudah dimiliki Tjokro pasca kemerdekaan RI sudah beralih kepada Ani.
Fakta tersebut menuai kecaman keluarga dan Tjokrohadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Malang dan diputus menang. Sekilas tentang Tjokrohadi merupakan pensiunan TNI AD berpangkat mayor.
Dia dikarunai 8 anak dari istrinya Boediarti (87), dan rumah tengah dikuasai putrinya tersebut menjadi hunian Tjokrohadi selama ini. Tjokrohadi mendapat gelar legiun karena pernah menghabiskan tugasnya melawan penjajah.
(fat/fat)