Tiga Orang Jaringan Penyelundup Serbuk Ekstasi Ikut Dibekuk

Penyelundupan Ekstasi di Juanda

Tiga Orang Jaringan Penyelundup Serbuk Ekstasi Ikut Dibekuk

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 15:15 WIB
Surabaya - Polisi berhasil mengembangkan kasus penyelundup serbuk ekstasi seberat 6,150 Kg. Dari pengembangkan, tiga orang jaringan Tokman Ali (54), warga negara Belanda berhasil dibekuk.

Ketiganya yakni, R dan A keduanya warga Surabaya, serta F asal Indonesia yang menetap di Belanda.

Menurut Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan A Ibrahim, ketiga orang yang ditangkap mempunyai peran masing-masing masing untuk mengedarkan ekstasi di Surabaya.

"Peran ketiganya ini ada yang sebagai bandar dan ada yang sebagai donatur," ungkapnya pada wartawan, Kamis (18/12/2014).

Lanjut Iwan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan perumahan elit Surabaya dengan waktu yang bersamaan. Sayang Iwan enggan menyebut kawasan perumahan yang dimaksud dengan alasan masih akan melanjutkan pengembangan.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, kita amankan barang bukti uang tunai Rp 2 miliar hasil dari peredaran ekstasi selama 2 bulan," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.