Ketiganya yakni, R dan A keduanya warga Surabaya, serta F asal Indonesia yang menetap di Belanda.
Menurut Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan A Ibrahim, ketiga orang yang ditangkap mempunyai peran masing-masing masing untuk mengedarkan ekstasi di Surabaya.
"Peran ketiganya ini ada yang sebagai bandar dan ada yang sebagai donatur," ungkapnya pada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Lanjut Iwan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan perumahan elit Surabaya dengan waktu yang bersamaan. Sayang Iwan enggan menyebut kawasan perumahan yang dimaksud dengan alasan masih akan melanjutkan pengembangan.
"Dari penangkapan ketiga tersangka, kita amankan barang bukti uang tunai Rp 2 miliar hasil dari peredaran ekstasi selama 2 bulan," pungkasnya.
(bdh/bdh)