"Kami juga dapat pelimpahan dari Satuan fungsi yang lain. Sekarang masih kami dalami," kata Iptu Riyanto, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, selain membawa patung berbahan batu, truk yang disopiri Thamrin, warga Jepara, juga membawa muatan barang antik berupa lemari ukiran. Barang-barang itu yang berasal dari Bali itu sedianya akan dikirim ke Jepara Jawa Tengah. Namun, saat melintas di jalan raya pantura Situbondo, polisi memergokinya hingga langsung dilakukan penghadangan.
"Dikira benda purbakala, mas. Padahal, saya tahu sendiri waktu memahatnya. Kalau itu benda purbakala, saya juga tidak akan berani membawanya. Apalagi tidak ditutup terpal," ujar Thamrin kepada detikcom.
Menurut Thamrin, meski sudah membawa surat jalan, namun polisi tetap meminta agar dirinya segera menunjukkan surat ijin usaha pembuatan patung tersebut. "Sebaiknya juga datangkan ahlinya saja untuk meneliti, biar tahu itu benda purbakala atau bukan," tandas Thamrin.
(bdh/bdh)