Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku lantaran menghindari amuk massa. Namun pelaku mengelak jika dirinya melakukan perbuatan cabul. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada paksaan. Saya ajak keliling Kota Surabaya dengan naik sepeda motor, kemudian saya kembali ke Taman kebetulan ada lahan tanah kosong di Desa Tawangsari. Baru saya rayu dan saya paksa untuk menuruti hawa nafsuku, kalau tidak mau kamu tidak cinta sama aku," kata pelaku saat di Mapolsek Taman, Selasa (9/12/2014).
Sementara Kapolsek Taman AKP Kusminto mengaku jelaskan, kejadian ini berawal dari korban yang mendapat SMS dari pacar lamanya. Korban minta dijemput dan diajak jalan-jalan ke daerah Surabaya.
Selanjutnya, kata Kusminto, kembali lagi ke Desa Tawangsari. Pelaku yang melihat ada lahan kosong, merayu dan meraba-raba korban.
"Rencananya akan melakukan di hotel, tapi keburu ditangkap oleh warga dan kemudian kita amankan agar tidak jadi sasaran amuk warga," tambah kapolsek.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(fat/fat)