"Dalam dakwaan secara gamblang mereka (jaksa) menyebut tidak tahu pasti kapan kejadian berlangsung. Jadi bagaimana jaksa menyimpulkan, kalau jaksa sendiri tidak tahu pasti," ujar kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Selasa (2/12/2014).
Hotman menambahkan, karena dakwaan tersebut tidak jelas, maka para terdakwa tidak mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa. Mereka menuding dakwaan jaksa rekayasa. "Dua terdakwa dengan tegas menyatakan mereka tidak mengerti apa yang dibacakan jaksa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak mengerti inilah para terdakwa akan kesulitan melakukan pembelaan," ujar Hotman.
Sidang pimpinan majelis hakim Nur Aslam akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
(rvk/aan)