2 Guru JIS Terdakwa Kekerasan Anak Bacakan Pembelaan Pekan Depan

2 Guru JIS Terdakwa Kekerasan Anak Bacakan Pembelaan Pekan Depan

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 14:06 WIB
Jakarta - Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong, terdakwa Kasus kekerasan pada anak di Jakarta International School (JIS) menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat. Mereka keberatan atas dakwaan dari tim jaksa.

"Dalam dakwaan secara gamblang mereka (jaksa) menyebut tidak tahu pasti kapan kejadian berlangsung. Jadi bagaimana jaksa menyimpulkan, kalau jaksa sendiri tidak tahu pasti," ujar kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Selasa (2/12/2014).

Hotman menambahkan, karena dakwaan tersebut tidak jelas, maka para terdakwa tidak mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa. Mereka menuding dakwaan jaksa rekayasa. "Dua terdakwa dengan tegas menyatakan mereka tidak mengerti apa yang dibacakan jaksa," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dakwaan tak jelas dan para terdakwa tidak mengerti. Mereka pun merasa kesulitan untuk melakukan pembelaan di agenda sidang selanjutnya.

"Karena tidak mengerti inilah para terdakwa akan kesulitan melakukan pembelaan," ujar Hotman.

Sidang pimpinan majelis hakim Nur Aslam akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

(rvk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads