Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong hadir di Pengadilan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (2/12/2014). Kerabat dan juga rekan mereka megenakan kaos hitam bertuliskan 'Free Neil and Ferdinand'. Mereka tak bisa masuk ke dalam ruangan sidang karena persidangan akan digelar secara tertutup. Sidang ini dilakukan tertutup karena menyangkut kasus yang melibatkan anak.
Sidang ini dipimpin hakim Nur Aslam dan jaksa penuntut umum diketuai Fatimah. Persidangan dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Terdakwa pertama yang akan menjalani sidang adalah Neil, setelahnya baru Ferdinand menjalani sidang. Kedua terdakwa ini dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/try)