"Para tersangka bermain judi poker dan bola," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).
Aldy mengatakan, yang diamankan terlebih dahulu adalah Supriadi (29), warga wonorejo, Tegalsari dan Rafa Hadi (29), warga Jalan Gubeng Masjid, Gubeng. Mereka berdua diamankan di Warnet Planet di Jalan Kampung Malang Tengah I.
Selanjutnya polisi mengamankan Bambang Edi Santoso (29), warga Perum Wisma Indah, Kedungwaru, Tulungagung dan David (22), warga Jalan Tenggumung Wetan, Wonokusumo, Semampir.
"Mereka berdua kami amankan di Trans Net di Jalan Gubernur Suryo," lanjut Aldy.
Dalam modusnya, mereka menggunakan uang dalam judi yang mereka anggap iseng itu. Uang sebagai taruhan baik dalam bentuk chip atau poin, mereka transfer melalui rekening yang sudah disiapkan.
Dari para tersangka, polisi menyita 3 set CPU, 2 HP, buku rekening bank, dan uang Rp 1.350.000. "Mereka sudah cukup lama bermain judi online. Omzetnya jutaan rupiah," tandas Aldy.
(iwd/fat)