Residivis Ini Dibekuk Saat Jual Gadis di Bawah Umur

Residivis Ini Dibekuk Saat Jual Gadis di Bawah Umur

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 18:37 WIB
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Seorang gadis belia berusia 12 tahun berinisial RPA tak henti-hentinya menangis di hadapan penyidik Polsek Kademangan Kota Probolinggo. Pasalnya RPA mengaku selama ini dijual ke pria hidung belang oleh pelaku bernama Komang alias Fauzi.

RPA dijual ke pria hidung belang dengan tarif 100 ribu per jam. Jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, korban bakal disiksa. Terkuaknya kasus ini, setelah RPA terlibat kasus pencurian dengan dalang Komang. Pria 33 tahun warga asal Jember.

Fauzi terbukti mencuri 5 buah ponsel dan 1 sepeda motor milik Hendro warga Gianyar Bali dan melarikan diri bersama RPA ke arah Jawa Timur. Saat istirahat di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo, keduanya malah bertemu dengan korban pencurian dan akhirnya polisi menangkap keduanya.

"Saya hendak menengok orang tua di Probolinggo, turun melihat RPA dan Fauzi, saya langsung telepon saudara saya untuk melapor ke polisi, karena ada pelaku yang mencuri motor saya. Akhirnya polisi datang langsung menangkap kedua pelaku," kata Hendro, korban pencurian di Mapolsekta Kademangan, Rabu (12/11/2014).

Sementara Kapolsek Kademangan Kompol Dody P Irianto mengatakan, gadis belia asal Palembang ini membantah jika terlibat pencurian. Malah selama bersama Komang ia dijadikan budak seks, dijual ke lelaki hidung belang seharga 100 ribu per jamnya. Tak hanya itu saja, pelaku juga menyuruh korban mencari gadis-gadis lain yang nantinya juga akan dijadikan budak seks.

Jika tidak mau mengikuti keinginan Fauzi, kata RPA, dirinya disiksa. Mulai dipukul dengan tangan kosong, disulut rokok hingga dipukul dengan benda keras.

"Pelaku merupakan pencuri motor, 5 HP dan perhiasan, TKP Gianyar Bali. Karena delik aduan serta TKP pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar Bali, keduanya selanjutnya dibawa ke Gianyar Bali, untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," jelas Kompol Dody.

Dody menambahkan, dari hasil penyidikan polisi, Komang merupakan residivis yang pernah dipenjara di Bondowoso. Dugaan sementara pelaku merupakan preman yang sering keliling antar kota. Mulai dari mencuri, menipu dan salah satunya memanfaatkan para korbannya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.