"Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di sela seminar tentang Pemolisian dan resolusi konflik pada kasus kekerasan berlatar belakang agama, di Hotel JW Marriott Surabaya, Rabu (12/11/2014).
Awi menerangkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari Panwaslu kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Sudah ada 30 orang yang kita periksa dari kabupaten dan kota terkait dana hibah dari Bawaslu Jatim. Tapi ini masih sebatas saksi-saksi belum ada penetapan tersangka," terangnya.
Awi menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses awal. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta bantuan lembaga audit.
"Untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara," tandas mantan Wadirlantas Polda Jatim ini.
Dari informasi yang dihimpun, Bawaslu mendapatkan dana hibah sebesar Rp 142 miliar. Dana tersebut dibagi dua yakni, Rp 11,6 miliar untuk kebutuhan Bawaslu Jatim dan Rp 130,6 miliar untuk kebutuhan panwaslu di 38 kabupaten/kota.
Dari nilai tersebut, yang terealisasi di tingkat Bawaslu hanya Rp 10,7 miliar. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota yang terealisasi sebesar Rp 127,3 miliar. Sisa dana yang harus disetorkan kembali ke kas daerah total sebesar Rp 4 miliar. Namun, pada pemeriksaan terakhir pada September 2014, dari sisa Rp 4 miliar yang sudah disetorkan ke kasda sebesar Rp 2,4 miliar.
Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto saat dikonfirmasi melalui telepon terkait dugaan kasus tersebut, belum direspon. Sedangkan di-sms tidak memberi balasan.
(roi/fat)