"Kami membayar ini karena terpaksa demi bisnis kami, demi nasib karyawan yang kami pekerjakan dan demi pelanggan setia kami," ujar Michael, pemilik ruko D22, kepada detikcom di lokasi, Rabu (12/11/2014).
Michael mengatakan, meski sudah menuruti keinginan PT KAI, namun sejatinya para penyewa ruko tetap melakukan perlawanan. Perlawanan yang diberikan dalam bentuk hukum yakni mengkritisi sikap PT KAI yang kukuh tetap melakukan pengelolaan meski kasasinya ditolak MA.
"Kami tetap melawan kok, kami membayar hanya demi bisnis kami," pungkas Michael.
Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset PT KAI Daops 8 Safriadi mengatakan jika penyegelan itu tentu saja membuat penyewa ruko kelimpungan. Karena itu satu demi satu para penyewa ruko segera melakukan pembayaran sewa agar kegiatan bisnisnya tetap berjalan.
"Tadi malam ada 37 ruko yang disegel. Dan hingga pukul 12.00 WIB, Hanya delapan penyewa yang belum membayar, sebagian besar penyewa sudah membayar," ujar Safriadi.
Safriadi mengatakan, ada seorang penyewa yang meminta izin untuk mengeluarkan barangnya karena dia sudah tak memperpanjang kontrak sewanya lagi. Dan Safriadi mengaku mengizinkannya karena yang bersangkutan memang sudah tak melakukan izin sewa lagi.
"Ada juga yang meminta pembayaran ruko dicicil. Untuk yang jumlahnya di atas Rp 100 juta, kami beri kelonggaran dibayar beberapa kali. Kalau yang di bawah Rp 100 juta harus dibayar tunai," tandas Safriadi.
Dari pantauan detikcom hingga pukul 12.30 WIB, suasana Ruko Semut Indah terpantau normal. Masih banyak aktivitas bongkar muat barang yang terjadi. Pagi hari memang situasinya sedikit sepi karena banyak ruko yang masih tersegel. Tetapi beranjak siang dan seiring dibukanya kembali ruko yang tersegel, situasi kembali seperti normal.
(fat/fat)