Penertiban dimulai di sebelah timur perlintasan kereta api Kelurahan Latek, Bangil. Di lokasi ini beberapa pedagang yang mangkal di sisi jalan diminta pindah mencari lokasi lain. Sebuah bagunan semi permanen juga dirobohkan.
Dari Latek, penertiban berlanjut ke arah timur. Di depan RSUD Bangil, sebuah bangunan yang dijadikan pangkalan ojek juga dirobohkan.
"Bangunan-bangunan yang dirobohkan merupakan bangunan yang tak ada yang mengakui milik siapa," kata Kasi Trantib Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar, di lokasi.
Ajar mengatakan, bangunan-bangunan liar yang ada pemiliknya diberi waktu 2 hari sampai satu minggu untuk merobohkannya.
"Untuk bangunan permanen diberi waktu satu minggu, untuk semi permanen 2 hari," jelas Ajar.
Dia mengatakan, ada batas-batas bangunan ditertibkan. "Kalau terlalu ke tengah dan mendekati bahu jalan itu yang ditertibkan," pungkasnya.
Soheh, penjual sawo asal Winongan yang lapaknya ditertibkan mengaku bingung harus berjualan dimana. "Ini nanti busuk dan rugi banyak," ujar Soheh.
Penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh Bangil untuk menyiapkan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dan penilaian Adipura.
(fat/fat)